BONTANG – Aparat kepolisian akhirnya mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan pelaku berinisial SY (47), warga Gunung Telihan, ditangkap di kawasan Pasar Telihan pada Kamis (19/3/2026).
“Sudah diamankan,” ujarnya singkat, Rabu (25/3/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang bersama unit Reskrim dari tiga polsek di wilayah Bontang.
Sebelumnya, insiden penikaman terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir jalan dan sempat menjadi perhatian warga.
Korban, Novianty Bombong (34), mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari olah tempat kejadian perkara dan penelusuran lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Upaya persuasif dilakukan dengan menghubungi yang bersangkutan hingga akhirnya bersedia bertemu.
“Tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang sebelumnya ditemukan menancap di helm korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Niwil)

















