KUBAR – Unit Reskrim Polsek Melak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Melak, Rabu (11/02/26), lalu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial IS, HR, IN dan LM.
Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak mengatakan, saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS datang untuk membeli sabu dan langsung diamankan.
“Dari lokasi kami menyita sabu seberat 233,68 gram beserta uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, turut diamankan delapan timbangan digital, buku catatan transaksi, alat hisap, serta sejumlah barang yang diduga dijadikan jaminan, termasuk dua sertifikat tanah, drone, laptop, senapan angin PCP dan sebilah badik.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolsek Melak untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Bara
“Empat terduga tersanka sudah kami amankan dan sejumlah barang bukti,” pungkasnya. (*/RED)

















