BONTANG – Maraknya praktik parkir liar yang dimanfaatkan oknum di sejumlah titik di Kota Bontang, termasuk kawasan wisata Bontang Kuala, menuai sorotan dari legislatif.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bontang menyatakan belum dapat melakukan penertiban parkir liar secara maksimal karena belum adanya dasar hukum yang kuat, seperti peraturan daerah (Perda).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan, penertiban tidak harus menunggu Perda baru.
Menurutnya, praktik parkir liar sudah jelas melanggar dan perlu segera ditindak.
“Ini persoalan teknis. Tidak perlu menunggu perda baru untuk mulai bekerja maksimal,” tegasnya saat ditemui wartawan, Senin (4/5/2026).
Dia menilai, fenomena parkir liar yang kian marak tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena keuntungan hanya dinikmati oleh individu tertentu.
Meski demikian, Muhammad Sahib tetap mendorong agar pemerintah daerah menyusun Perda yang mengatur retribusi parkir guna menciptakan sistem yang lebih tertib dan terkelola dengan baik.
Lanjut dia, langkah penertiban tetap bisa berjalan beriringan dengan proses penyusunan regulasi, tanpa harus menunggu hingga Perda disahkan.
“Kita akan terus dorong agar semua pihak bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pembentukan Perda membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Dalam kondisi normal, penyusunan regulasi bisa memakan waktu minimal enam bulan, bahkan hingga lebih dari satu tahun.
Karena itu, ia menilai diperlukan langkah cepat di lapangan untuk mengatasi persoalan parkir liar yang sudah mendesak, sembari menunggu payung hukum yang lebih komprehensif.
“Yang penting sekarang adalah keberanian untuk bertindak. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi dan merugikan masyarakat serta daerah,” pungkasnya. (*/NWL)

















