Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » 15 Tahun Tanpa HGU, Fraksi GAP Soroti Perusahaan Sawit di Kutim

15 Tahun Tanpa HGU, Fraksi GAP Soroti Perusahaan Sawit di Kutim

by Redaksi Cuitan Kaltim
8 Maret 2026
in Kutai Timur, Umum
0
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman,

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman

Share on Facebook

KUTIM – Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti aktivitas sebuah perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah lama beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Faizal mengungkapkan, perusahaan tersebut diketahui sudah menanam kelapa sawit sejak 2009.

Artinya, perusahaan itu telah beroperasi sekitar 15 tahun. Namun hingga kini belum memiliki HGU sebagai dasar legalitas lahan.

Menurutnya, masih banyak yang keliru memahami perbedaan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.

Dia menegaskan, IUP bukanlah hak atas tanah.

“Perlu dipahami, IUP bukan hak atas tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Maret 2026.

“Untuk perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU dari ATR/BPN,” lanjut Faizal.

Namun fakta di lapangan berbeda. Ia menyebut, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 tetapi belum memiliki HGU hingga sekarang.

Faizal juga menyoroti pengakuan dari ATR/BPN Kalimantan Timur.

Menurutnya, lembaga tersebut menyebut belum pernah memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mengurus HGU.

“Ini yang mengejutkan,”katanya.

“ATR/BPN Kaltim mengakui belum pernah memberi teguran,” sambungnya.

Kondisi itu, kata Faizal, menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanah.

“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana perusahaan bisa beroperasi tanpa status hak atas tanah yang jelas?,” tanyanya.

Ia menilai lemahnya pengawasan tata kelola pertanahan bisa memicu konflik agraria.

Padahal, konflik seperti itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Caranya dengan memastikan legalitas lahan tertib sejak awal operasional perusahaan.

Karena itu, Faizal mendorong ATR/BPN agar lebih aktif menertibkan administrasi pertanahan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Kalau tata kelola pertanahan tertib sejak awal, banyak konflik agraria bisa dicegah,” ujarnya.

Ia pun meminta ATR/BPN Kalimantan Timur dan ATR/BPN Kutai Timur segera bertindak.

“Saya mendorong ATR/BPN Kaltim dan Kutai Timur segera bangkit menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 681
Tags: Faizal RachmanHak Guna UsahaPerusahaan Sawit di Kutim
Share17Send

Related Posts

No Content Available
Next Post
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno

Belasan Desa di Kutim Menuju Definitif, Masuk Tahap Verifikasi Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang