KUTIM – Kelompok Tani Sumber Utama melaporkan dugaan penyerobotan lahan sekitar 280 hektare oleh PT Andalas Wahana Sukses (AWS) ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur.
Ketua Kelompok Tani Sumber Utama, Sukri, mengatakan lahan yang selama ini dikelola kelompok tani diduga digarap perusahaan bersama kontraktornya.
Menurut Sukri, aktivitas pembukaan lahan diduga mulai terjadi pada 16 Agustus 2025.
“Kami menemukan pembukaan dan penggusuran lahan. Itu wilayah yang selama ini kami kelola,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Maret 2026.
Dirinya mengatakan bukti dokumentasi telah dilampirkan dalam pengaduan.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Kutai Timur.
Pada 22 Agustus 2025 lalu, Komisi A DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat dihadiri BPN, Dinas Perkebunan, Dinas TPHP, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, serta Camat Rantau Pulung.
Namun, pihak PT Andalas Wahana Sukses tidak hadir.
Pada 2 Oktober 2025, Komisi A DPRD Kutim meninjau langsung lokasi sengketa.
Peninjauan itu dihadiri perwakilan BPN, TNI, Kepolisian, dan sejumlah dinas.
Dari hasil tinjauan, ditemukan indikasi pelanggaran di lahan kelompok tani. Rapat lanjutan digelar pada 20 Oktober 2025.
Rapat dihadiri Komisi A dan Komisi B DPRD Kutim, kelompok tani, serta pihak perusahaan.
Dalam forum itu terungkap perusahaan telah melakukan aktivitas operasional.
Namun perusahaan belum dapat menunjukkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
“Perusahaan beroperasi. Tapi belum bisa menunjukkan SHGU,” jelasnya.
Kelompok tani memperlihatkan bukti dugaan penggusuran oleh kontraktor perusahaan.
Pihak perusahaan hadir, tetapi kembali tidak dapat menunjukkan SHGU.
Pada 15 Desember 2025, Komisi A dan B DPRD Kutim kembali meninjau lokasi.
Hasilnya, aktivitas perusahaan justru semakin meluas.
“Kegiatan perusahaan makin meluas di lapangan,” ujar Sukri.
Sementara dokumen SHGU perusahaan belum juga ditunjukkan. Kemudian pada 18 Desember 2025, DPRD Kutim kembali menggelar rapat. Namun pihak perusahaan kembali tidak hadir.
Instansi terkait juga belum dapat menunjukkan dokumen SHGU perusahaan.
Atas kondisi tersebut, kelompok tani mendapat rekomendasi melapor ke ATR/BPN Kutai Timur.
Kelompok tani meminta ATR/BPN menyatakan aktivitas perusahaan melanggar aturan.
Mereka juga meminta pengajuan SHGU perusahaan tidak diterbitkan. Selain itu, aktivitas operasional perusahaan diminta dihentikan.
Kelompok tani juga meminta dugaan keterlibatan mafia tanah diselidiki.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti serius,” pungkasnya. (*/Arya)














