BONTANG – Sebanyak 21 pengusaha homestay di Bontang Kuala (BK) mendapat pendampingan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan setiap usaha mendapatkan legalitas izin, seperti homestay.
Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan saat ini homestay di Bontang yang mengantongi izin baru sembilan, sementara terdapat 21 homestay lainnya masih pada tahap pengurusan KKPRL.
“Rata-rata ada 35 homestay di atas laut Bontang Kuala, tapi baru sembilan yang sudah berizin,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pendampingan ini dilakukan guna memberikan izin KKPRL, sebelum penarikan pajak dilakukan oleh pemerintah kota Bontang.
“Penekanannya sebelum menarik retribusi pajak, clear-kan dulu izinnya,” jelasnya.
Idrus menjelaskan bahwa pengurusan KKPRL merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Karena itu, Pemkot Bontang melalui DPM-PTSP mendampingi para pelaku usaha agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan tidak membingungkan masyarakat.
Selain itu, mekanisme percepatan izin usaha mikro, termasuk homestay di kawasan pesisir, DPMPTSP telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari hasil koordinasi tersebut menyebutkan akan melakukan rapat dengan kementerian untuk mempercepat perizinan usaha mikro.
“Kami masih menunggu hasil rapatnya,” kata Idrus.
Ia juga menegaskan penarikan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas, karenanya itu legalitas izin mesti dipenuhi.
Jika izin belum terbit namun pajak sudah dipungut, hal itu dikhawatirkan memunculkan polemik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nanti dianggap pungli karena identitas izinnya belum jelas,” pungkasnya. (*/Ary)

















