KUTIM – Puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) tercatat beroperasi tanpa izin resmi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim menyebut ada 63 titik THM tak berizin yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Rinciannya, di Kecamatan Sangatta Utara terdapat 11 lokasi, Sangatta Selatan 7 lokasi, Bengalon 16 lokasi, Muara Wahau 18 lokasi, Sangkulirang 3 lokasi, dan Teluk Pandan 8 lokasi.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan penertiban THM tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dia menegaskan bahwa penindakan akan tetap dilakukan, namun harus melalui tahapan sesuai ketentuan.
“Mengacu Pasal 59, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kalau itu tidak kami lakukan, bisa saja muncul gugatan praperadilan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Fatah menambahkan, THM yang belum mengantongi izin diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan sebelum dilakukan penutupan.
“Pasti diberikan waktu kepada mereka untuk mengurus izin sampai batas yang sudah ditentukan. Kalau belum juga dipenuhi, tentu ada konsekuensinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika batas waktu telah terlampaui dan seluruh tahapan sesuai pasal 59 sudah dijalankan, penutupan akan dilakukan.
“Kalau batas waktu terlewati dan tahapan sesuai Pasal 59 sudah kami jalankan sampai tahap akhir, maka tempat usaha itu harus tutup,” tegasnya.
Satpol PP juga telah memberikan imbauan kepada pemerintah kecamatan untuk melakukan sosialisasi terkait keberadaan THM.
“Yang jelas kami menghimbau kepada pemerintah kecamatan untuk ada berapa item yang kami sampaikan, termasuk penilaian THM,” tutupnya. (*/Arya)

















