KUTIM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur disorot aktivis.
Di mana, lokasi diduga beroperasi tanpa izin di Sangatta, Teluk Pandan, Bengalon hingga Sangkulirang.
Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, mengaku banyak menerima aduan warga.
Dia khawatir THM ilegal jadi pintu masuk prostitusi dan miras ilegal yang memicu gangguan kamtibmas.
“Kami sudah bersurat ke Bupati sejak Oktober 2025,” ujar Alim, di Gedung DPRD Kutim saat hearing, Senin (9/2/2026).
Dirinya menyebut, respons baru muncul dua bulan kemudian lewat penindakan Satpol PP.
Namun, menurutnya, sejumlah THM tetap buka setelah dirazia.
“Ditutup cuma semalam, besoknya buka lagi,” tegasnya.
Menangapai itu, Kasatpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan penertiban mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Tahap awal berupa sanksi administrasi seperti teguran lisan dan tertulis.
“Pasti tidak bisa langsung menutup. Ada tahapan,” jelas Fatah.
Ia menyebut kendala di lapangan, mulai dari pergantian nama usaha hingga cuaca ekstrem yang menghambat razia malam hari.
Januari lalu, Satpol PP kata dia, menindak dua lokasi, yakni Hotel Golden dan Queen, dan keduanya diberi teguran tertulis.
“Kalau tetap tak kooperatif, penutupan permanen jadi langkah terakhir,” tegasnya lagi.
Diketahui, saat ini, Satpol PP masih memberi kesempatan pengelola mengurus izin sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan. (*/Arya)

















