Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Satpol PP Kutim, Ungkap Isi SE Bupati Jelang Ramadan 2026

Satpol PP Kutim, Ungkap Isi SE Bupati Jelang Ramadan 2026

by Redaksi Cuitan Kaltim
18 Februari 2026
in Kutai Timur, Umum
0
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat. (Dok:Arya/Cuitan)

Share on Facebook

KUTIM – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur (Satpol PP Kutim) menegaskan komitmennya menegakkan Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-400.8.1/0530/Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan Tahun 2026/1447 H.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

“Surat edarannya sudah kami sampaikan ke pengelola THM, biliar, warung dan lainnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dia menegaskan, patroli rutin akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SE. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan.

Adapun poin penting dalam SE tersebut antara lain peningkatan amalan Ramadan, imbauan dakwah yang santun, pengaturan kegiatan sahur mulai pukul 03.00 WITA.

Kemudian larangan penggunaan petasan, hingga kewajiban penutupan THM, karaoke, panti pijat dan arena biliar mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.

Selain itu, pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi secara terbatas dan tidak terbuka, serta pasar Ramadan diizinkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Hanya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 1,039
Tags: Jelang RamadhanLarang THMSurat Edaran Pemkab Kutim
Share17Send

Related Posts

RDP Gabungan DPRD Bontang soal THM

Soal Legalitas THM di Prakla Bontang, Muhammad Sahib Minta Perda Direvisi

by Redaksi Cuitan Kaltim
12 Mei 2026
0
131

BONTANG - Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (minol) dan izin Tempat Hiburan Malam...

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfian Rausan Fikry

Rencana Revisi Perda Tentang Minol Ketua Komisi C DPRD Bontang, Dorong Untuk Mengkaji Lebih Dalam

by Redaksi Cuitan Kaltim
12 Mei 2026
0
69

BONTANG - Peredaran minuman keras (Miras) di Bontang menuai sorotan dari DPRD Bontang. Pasalnya peredaran miras di berbagai Tempat Hiburan...

Saddam Amrul, Ketua Komite Tani Muda

KTM Desak Disperindag Kutim Intervensi Harga Pangan saat Ramadan

by Redaksi Cuitan Kaltim
18 Februari 2026
0
164

KUTIM - Komite Tani Muda (KTM) meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur segera mengantisipasi potensi lonjakan harga bahan pokok...

Next Post
Konferensi Pers Polres Bontang soal kasus kayu ilegal

Polres Bontang Beber Kasus Kayu Ilegal, Begini Modus dan Peran Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang