KUKAR – Polsek Kenohan Kukar kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MJ (34) diamankan saat diduga hendak transaksi sabu di Jalan Inpres, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Sabtu (28/02/2026) pagi.
Kapolsek Kenohan, Giri Pratiwo, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih atas informasi warga. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.
Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria di samping warung dan langsung melakukan pemeriksaan.
Pria tersebut diketahui berasal dari Lombok Tengah.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 6 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp300 ribu, pipet kaca, sedotan, dan plastik klip.
“Pelaku mengakui sabu itu untuk dijual. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum,” tegasnya.
MJ terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red)

















