KUTIM – Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti aktivitas sebuah perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah lama beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Faizal mengungkapkan, perusahaan tersebut diketahui sudah menanam kelapa sawit sejak 2009.
Artinya, perusahaan itu telah beroperasi sekitar 15 tahun. Namun hingga kini belum memiliki HGU sebagai dasar legalitas lahan.
Menurutnya, masih banyak yang keliru memahami perbedaan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.
Dia menegaskan, IUP bukanlah hak atas tanah.
“Perlu dipahami, IUP bukan hak atas tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Maret 2026.
“Untuk perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU dari ATR/BPN,” lanjut Faizal.
Namun fakta di lapangan berbeda. Ia menyebut, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 tetapi belum memiliki HGU hingga sekarang.
Faizal juga menyoroti pengakuan dari ATR/BPN Kalimantan Timur.
Menurutnya, lembaga tersebut menyebut belum pernah memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mengurus HGU.
“Ini yang mengejutkan,”katanya.
“ATR/BPN Kaltim mengakui belum pernah memberi teguran,” sambungnya.
Kondisi itu, kata Faizal, menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanah.
“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana perusahaan bisa beroperasi tanpa status hak atas tanah yang jelas?,” tanyanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan tata kelola pertanahan bisa memicu konflik agraria.
Padahal, konflik seperti itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Caranya dengan memastikan legalitas lahan tertib sejak awal operasional perusahaan.
Karena itu, Faizal mendorong ATR/BPN agar lebih aktif menertibkan administrasi pertanahan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Kalau tata kelola pertanahan tertib sejak awal, banyak konflik agraria bisa dicegah,” ujarnya.
Ia pun meminta ATR/BPN Kalimantan Timur dan ATR/BPN Kutai Timur segera bertindak.
“Saya mendorong ATR/BPN Kaltim dan Kutai Timur segera bangkit menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (*/Arya)














