BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial MF (31) yang diduga memiliki dan menanam narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cipto Kusuma, RT 30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Senin (9/3/2026).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Penangkapan berawal dari laporan warga. Setelah diselidiki, pelaku kami amankan di lokasi,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik berisi daun ganja dengan berat bruto 2,32 gram serta dua pohon tanaman ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan kertas rokok merek Royo, lakban bening, plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka MF beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Larto mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah Kota Bontang. (*/Niwil)

















