BONTANG – Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang meminta Wakil Wali Kota Bontang turun tangan mengawal laporan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT GPK dan PT EUP.
Permintaan itu disampaikan karena hingga kini belum ada perkembangan penanganan atas laporan yang sebelumnya diajukan FP2L.
Perwakilan FP2L Bontang, Ucok, mengatakan pihaknya belum menerima informasi lanjutan, termasuk setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
“Kami meminta Wakil Wali Kota Bontang turun langsung mengawal laporan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT GPK dan PT EUP. Sampai sekarang kami belum menerima perkembangan penanganannya,” ujarnya Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Ucok, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi lingkungan hidup. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menyebut, berdasarkan temuan di lapangan kedua perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen wajib seperti UKL-UPL dan Material Safety Data Sheet (MSDS) saat diminta oleh FP2L.
“Kita menilai fungsi pengawasan dari pejabat terkait masih lemah. Karena itu kami meminta Wakil Wali Kota turun langsung melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Ucok mengaku menyambut baik pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang sebelumnya mendorong masyarakat aktif mengkritik pemerintah.
“Saya mengapresiasi pernyataan Pak Wakil yang mendorong masyarakat aktif memberi kritik kepada pemerintah. Itu menunjukkan ruang kolaborasi terbuka,” ujarnya.
Namun FP2L berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada narasi.
“Semoga pernyataan itu bukan sekadar narasi. Kami juga sudah melayangkan surat agar beliau memantau langsung kondisi di lapangan,” sambungnya.
FP2L juga mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang yang dinilai seharusnya lebih profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jika pembiaran terus terjadi, ini bisa menjadi angin segar bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan lingkungan,” katanya.
Selain itu, FP2L mengaku menemukan bukti tambahan di lapangan terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Ucok menyebut salah satu perusahaan diduga membuang limbah FABA ke area permukiman warga tanpa prosedur yang semestinya.
“Material FABA itu dihampar langsung di tanah tanpa lapisan pelindung maupun penutup. Ini berpotensi menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, material tersebut berpotensi mengandung logam berat seperti arsen, timbal, kadmium, merkuri, hingga kromium.
“Paparan logam berat bisa memicu gangguan saraf, kerusakan ginjal hingga gangguan paru-paru jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.
Ucok juga mengaku menerima informasi dari warga di kawasan Lok Tunggul RT 15, Kelurahan Bontang Lestari.
“Masyarakat di sana bahkan tidak mengetahui jenis material yang dihampar di sekitar lingkungan mereka. Panjang hamparannya diperkirakan lebih dari satu kilometer,” bebernya.
Di lokasi tersebut juga terdapat Unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak jauh dari area penumpukan batu bara siap pakai.
“Kami mempertanyakan apakah lokasi SPPG itu sudah aman dari paparan debu batu bara maupun material FABA di sekitar pemukiman,” ujarnya.
FP2L berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar perusahaan mematuhi aturan lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi pencemaran.
“Ayo Pak Wakil, kita disiplinkan perusahaan agar taat aturan dan ramah terhadap lingkungan serta masyarakat,” tutupnya.
Ucok menegaskan prinsip utama pengelolaan lingkungan adalah pencegahan, bukan menunggu munculnya dampak atau korban di kemudian hari. (*/Niwil)
















