BONTANG – Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang merespons pernyataan Humas PT Energi Unggul Persada (EUP) Jayadi, yang membantah tudingan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
Perwakilan FP2L Sapril Yadi, menilai klarifikasi dari pihak perusahaan belum disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi respon humas PT EUP. Itu bentuk tanggung jawab profesional,” ujar perwakilan FP2L, Jumaat 6 Maret 2026.
Namun menurut mereka, bantahan yang disampaikan belum didukung bukti kuat.
“Tapi bantahan itu tidak dilengkapi data valid. Tanpa bukti, itu hanya sebatas penyangkalan,” tegasnya.
Sebelumnya pihak perusahaan menyebut foto yang beredar merupakan dokumentasi lama.
Material yang terlihat juga diklaim bukan limbah FABA, melainkan Spent Bleaching Earth (SBE).
Perusahaan juga menyatakan tidak ada aturan khusus terkait lokasi penyimpanan material tersebut.
FP2L justru menilai pernyataan itu membuka persoalan baru dalam sistem pengelolaan limbah.
“Pengakuan itu malah menunjukkan kelalaian dalam penanganan limbah,” kata mereka.
Menurut FP2L, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, SBE termasuk kategori limbah B3.
Material tersebut disebut mengandung hidrokarbon, trigliserida teroksidasi, serta logam berat.
Jika tidak dikelola dengan benar, timbunan SBE di area terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran.
“Timbunan di ruang terbuka bisa menghasilkan lindi. Apalagi jika terkena hujan,” jelasnya.
Cairan lindi tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air.
Kualitas air tanah maupun air permukaan dapat menurun jika limbah tidak ditangani dengan benar.
“Lindi juga bisa mengalir hingga ke laut,” lanjutnya.
Dampaknya disebut tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga ekosistem laut.
“Risiko terburuknya ikan mati. Telur ikan rusak. Ekosistem terganggu,” tegasnya.
FP2L juga menyoroti potensi dampak kesehatan bagi manusia.
Paparan limbah, menurut mereka, dapat memicu iritasi kulit, gangguan mata, hingga masalah pernapasan.
Selain itu, mereka mengingatkan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, tempat penyimpanan sementara limbah B3 harus memenuhi syarat teknis tertentu.
TPS limbah B3 wajib memiliki tanggul pengaman, sistem drainase, kolam penampung lindi, serta sumur pantau.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran cukup banyak. Baik pada limbah FABA maupun SBE,” ungkapnya lagi.
Meski demikian, mereka menegaskan tidak mempersoalkan izin yang dimiliki perusahaan.
Yang menjadi sorotan adalah cara pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai standar.
“Pasti tidak memperdebatkan izin dan kami mempertanyakan tata kelola limbahnya,” paparnya.
FP2L mengibaratkan kondisi tersebut seperti pelanggaran lalu lintas.
Seseorang bisa saja memiliki surat kendaraan lengkap, namun tetap melanggar aturan di jalan.
“Punya SIM dan STNK bukan berarti bebas melanggar,” katanya.
“Kalau menerobos lampu merah tetap saja pelanggaran,” sambungnya.
FP2L menegaskan tujuan mereka sederhana. Mereka ingin perusahaan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.
“Hanya ingin satu hal. Patuhi regulasi, mereka harus peduli lingkungan, keselamatan pekerja juga harus dijaga, dan masyarakat sekitar tidak boleh dirugikan.” tegasnya.
FP2L juga memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Mereka menyebut pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas PT EUP maupun PT Graha Power Kaltim (GPK).
Langkah tersebut disebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Jika perusahaan tidak melakukan perbaikan, FP2L mengaku siap menempuh jalur hukum.
“Kalau tetap mengelak, kami siap bawa ke pengadilan,” tegasnya lagi.
FP2L juga menilai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup perlu diperkuat.
Menurut mereka, DLH Kota Bontang maupun DLH Provinsi belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Pengawasan harus tegas, jangan hanya mencatat tanpa tindakan,” ungkapnya.
FP2L juga mengingatkan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak transparan.
“Stop pembodohan publik, stop maladministrasi, DLH wajib bertindak, bukan hanya mencatat,” pungkasnya. (*/NWL)

















