BONTANG – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Bontang, Selasa (3/3/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut laporan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh dua perusahaan di Bontang Lestari, yakni PT Graha Power Kaltim dan PT Energi Unggul Persada.
Dalam forum itu, FP2L menilai klarifikasi perusahaan belum menjawab substansi laporan. Ketua FP2L, Sapril Yadi, menyebut penjelasan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami punya data dan temuan. Penjelasan mereka tidak menjawab inti persoalan,” ujarnya singkat.
FABA sendiri merupakan limbah sisa pembakaran batu bara PLTU. Meski kini berstatus non-B3, pengelolaannya tetap wajib mengikuti standar agar tidak berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.
FP2L juga menyoroti peran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang. Mereka menilai belum ada langkah tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Belum terlihat tindakan konkret. Padahal kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi,” tegasnya.
Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
FP2L khawatir lemahnya pengawasan berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar kawasan industri.
“Lingkungan ini soal masa depan warga. Jangan dianggap sepele,” katanya.
Jika tidak ada tindak lanjut, FP2L berencana membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, mulai dari DLH Provinsi Kaltim hingga Kementerian terkait.
Di sisi lain, FP2L mengapresiasi Komisi C DPRD Bontang yang cepat merespons laporan tersebut. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan.
“Investasi penting, tapi aturan dan lingkungan harus tetap dijaga,” pungkasnya. (*/NWL)

















