Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » PT EUP Tegaskan Tidak Ada Pencemaran Limbah FABA di Bontang

PT EUP Tegaskan Tidak Ada Pencemaran Limbah FABA di Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
4 Maret 2026
in Bontang, Dinamika, Umum
0
Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang menyeret PT Energi Unggul Persada (EUP)

Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang menyeret PT Energi Unggul Persada (EUP). (Ist)

Share on Facebook

BONTANG – Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang menyeret PT Energi Unggul Persada (EUP) mendapat bantahan dari pihak perusahaan.

Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Kota Bontang kepada Komisi C DPRD Bontang pada akhir Februari lalu.

Pihak perusahaan memastikan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Humas PT EUP, Jayadi, menegaskan foto yang beredar bukan menunjukkan limbah FABA milik perusahaan.

“Gambar itu bukan FABA. Dan foto yang beredar juga bukan kejadian baru,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, PT EUP memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah mengantongi izin sejak tahun 2020.

Menurutnya, seluruh dokumen pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jayadi juga menyebut foto yang dijadikan bukti oleh pelapor diperkirakan diambil sekitar tahun 2023.

“Itu dokumentasi lama. Bukan kondisi saat ini,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Bontang.

Rapat itu juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, pihak PT Graha Power Kaltim (GPK), serta perwakilan FP2L.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai dua Gedung DPRD Bontang pada Selasa sore.

Jayadi menjelaskan, material yang terlihat pada foto sebenarnya bukan limbah FABA.

Ia mengatakan material tersebut merupakan Spent Bleaching Earth (SBE).

SBE adalah residu dari proses pemurnian minyak goreng.

“Material itu hanya produk sampingan dari proses produksi minyak,” jelasnya.

Menurutnya, penyimpanan SBE tidak memiliki ketentuan khusus untuk lokasi tertutup.

Karena itu material tersebut ditempatkan sementara di area terbuka sebelum dijual kembali.

“Nantinya material itu akan dikirim ke perusahaan pembeli,” ujarnya.

Jayadi juga menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan rutin dilakukan oleh pemerintah.

Baik DLH Kota Bontang maupun DLH Provinsi Kalimantan Timur disebut melakukan pengecekan berkala.

“Pengawasan selalu ada. Dari kota maupun provinsi,” ucapnya.

Ia menilai laporan yang disampaikan FP2L belum didukung kajian ilmiah.

Menurutnya, tudingan pencemaran seharusnya dibuktikan melalui penelitian atau uji laboratorium.

“Kalau ingin memastikan pencemaran, harus ada hasil uji yang jelas,” katanya.

Soal transparansi pengelolaan limbah, Jayadi mengatakan masyarakat bisa meminta informasi melalui instansi pemerintah terkait.

“Silakan konfirmasi ke DLH. Data pengawasan ada di sana,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi yang belum diverifikasi.

Perusahaan, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan operasional yang memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi sebaiknya berdasarkan fakta,” tuturnya.

Di sisi lain, FP2L Kota Bontang tetap bersikukuh dengan laporan yang mereka sampaikan.

Koordinator FP2L, Sapril Yadi, menilai penjelasan perusahaan belum menjawab temuan di lapangan.

“Penjelasan mereka tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Ucok itu mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

Ia juga menyoroti sistem pengawasan yang dinilai belum berjalan maksimal.

“Ada beberapa hal yang menurut kami janggal dalam pengelolaan limbah tersebut,” ujarnya.

FP2L juga menilai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup perlu diperkuat.

Ucok menyebut belum ada langkah tegas atas dugaan pelanggaran yang mereka temukan.

“Kami belum melihat tindakan nyata dari dinas terkait,” ucapnya.

Menurutnya, kewenangan pengawasan lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Fungsi pengawasan seharusnya berjalan lebih aktif,” ujarnya.

FP2L juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah harus tetap dilakukan dengan hati-hati.

Meski FABA saat ini dikategorikan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap harus memenuhi standar lingkungan.

“Status non-B3 bukan berarti boleh diabaikan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak kesehatan bagi masyarakat jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik.

“Kami khawatir ada risiko bagi warga di sekitar kawasan industri,” tambahnya.

FP2L bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Beberapa lembaga yang akan dihubungi antara lain DLH Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman, hingga DPR RI.

“Kami akan terus menelusuri persoalan ini sampai jelas,” tegasnya.

Ucok juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi C DPRD Bontang yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat tersebut.

Meski demikian, ia menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang memuaskan.

“Setidaknya persoalan ini sudah mulai dibahas secara terbuka,” bebernya.

Dirinya berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang dapat menjalankan aktivitas industri sesuai aturan lingkungan.

Menurutnya, investasi di daerah harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perusahaan harus hadir membawa dampak positif bagi daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Limbah ini terdiri dari dua jenis utama, yaitu fly ash yang berbentuk abu halus serta bottom ash yang berukuran lebih berat. (*/NWL).

Post Views: 955
Tags: Dugaan Pencemaran LingkunganLimbah Fly Ash dan Bottom AshPT Energi Unggul PersadaPT EUP
Share42Send

Related Posts

Perwakilan FP2L Bontang, Ucok

FP2L Minta Wakil Wali Kota Bontang Kawal Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GPK dan PT EUP

by Redaksi Cuitan Kaltim
11 Maret 2026
0
164

BONTANG - Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang meminta Wakil Wali Kota Bontang turun tangan mengawal laporan dugaan pelanggaran lingkungan...

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah

FP2L Bontang Nilai Bantahan PT EUP Tak Didukung Data, Soroti Pengelolaan Limbah SBE

by Redaksi Cuitan Kaltim
6 Maret 2026
0
306

BONTANG - Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Bontang merespons pernyataan Humas PT Energi Unggul Persada (EUP) Jayadi, yang membantah tudingan...

Dugaan pencemaran lingkungan oleh dua perusahaan di Bontang Lestari

FP2L Desak Pemkot Bontang Tindak Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK

by Redaksi Cuitan Kaltim
4 Maret 2026
0
227

BONTANG - Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar...

Next Post
Jalur Fungsional Lebaran Tol 1B, Balikpapan diaktifkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada arus mudik lebaran 2026. (Dok. BBPJN Kaltim)

BBPJN Kaltim Aktifkan Akses Tol IKN 1B untuk Atasi Kemacetan Lebaran 2026, Ini Tiga Rutenya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang