BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan dari PT PPA Finance.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan tersangka merupakan pihak debitur yang mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT BSP berinisial AA,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini bermula pada 2017 saat PT BSP mengajukan pembiayaan sebesar Rp20 miliar untuk modal kerja dan investasi.
Pada 2018 hingga 2019, pembiayaan kembali bertambah Rp4 miliar sehingga total dana yang diterima perusahaan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan pembiayaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp31 miliar.
“Penggunaan dana tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya,” kata Donny.
Dana tersebut sebelumnya direncanakan untuk kegiatan perdagangan batubara.
Namun penyidik menemukan indikasi aliran dana ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami penggunaan dana dan pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya.
Kejari Balikpapan juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak pemberi pembiayaan dalam proses penyidikan lanjutan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*/Red)

















