KUTIM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur tahun 2026 terpangkas hingga 26 persen.
Kebijakan tersebut merupakan dampak dari turunnya pendapatan daerah.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah ASN yang menjaminkan surat keputusan (SK) untuk pinjaman.
“Yang paling terdampak itu ASN yang sudah menitip SK untuk kredit, misalnya membeli mobil,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Pemangkasan TPP ASN ini dipicu menurunnya transfer ke daerah (TKD), yang berdampak pada penurunan APBD Kutim secara signifikan, dari Rp 9,8 triliun menjadi Rp 5,1 triliun.
Meski demikian, Ardiansyah menilai kebijakan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat. Ia menyebut inflasi masih berada dalam kondisi normal.
“Kalau dikatakan merambah pada daya beli, saya kira itu mungkin agak relatif,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan pemangkasan TPP tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Selain itu, pembagian TPP dilakukan secara merata tanpa membedakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Saya tidak ingin membedakan antara PNS dan PPPK. Edaran dari kementerian juga menyarankan demikian sehingga semua sama,” pungkasnya. (*/Arya)

















