KUKAR – Polsek Kembang Janggut mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Seorang pria berinisial SH (54) diamankan di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis (2/4/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 36 bungkus plastik kecil dan satu bungkus sedang berisi sabu dengan total berat kotor 8,05 gram.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam tas hitam, uang tunai Rp550.000, timbangan digital, alat takar, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,” pungkasnya. (*/Mahli)

















