KUKAR – Unit Reskrim Polsek Sangasanga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria di lokasi berbeda.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap setelah petugas mengantongi informasi awal.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin 30 Maret 2026.
Tersangka pertama, CH (32), diamankan di Jalan Teratai sekitar pukul 01.45 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Dari pengakuan CH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka kedua, DA (25).
Sekitar pukul 02.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kediamannya di Jalan Ahmad Yani.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,54 gram yang disimpan dalam dompet dan kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan alat hisap, sedotan plastik, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya terancam pasal narkotika,” tegasnya. (*/Mahli)

















