BONTANG – Pria berinisial S (34) diamankan Polres Bontang, diduga terlibat transaksi narkoba, Sabtu (4/4/2026) di kawasan Berbas Pantai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 10,38 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam plastik hitam, dibalut lakban dan tisu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan beberapa kemasan lain yang terkait transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.
“Ada laporan warga, tim langsung bergerak ke lokasi,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan percakapan terkait transaksi narkotika di ponsel tersangka.
Dalam pengembangan lebih lanjut, S mengaku menyimpan sabu di sebuah gudang di Jalan Raden Patah, Berbas Pantai.
“Terduga sudah diamankan dan sejumlah barang bukti,” pungkssnya.
Diketahui, tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Niwil)

















