BONTANG – Sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kembali didiskusikan.
Hal ini, setelah Komisi C DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, guna menyerap langsung aspirasi warga serta mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib, yang menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata.
Kata dia, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Dia menjelaskan, secara hukum memang terdapat pihak yang dinyatakan memiliki hak atas lahan tersebut.
Namun di sisi lain, warga telah tinggal selama puluhan tahun, bahkan ada yang mengaku lebih dari 30 tahun menetap dan membangun kehidupan.
Kondisi ini, menurutnya, menempatkan sengketa pada dua sisi yang sama-sama kuat, yakni legalitas (de jure) dan kenyataan di lapangan (de facto).
“Secara hukum ada, tapi warga juga ada,” katanya.
Warga Klaim Sudah Puluhan Tahun Tinggal
Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan, mereka telah lama menempati lahan tersebut sejak masih berupa kawasan kosong.
Mereka membangun rumah secara bertahap hingga kini menjadi permukiman padat.
Salah satu warga mengaku telah tinggal sejak akhir 1990-an, sementara sebagian lainnya bahkan lebih lama.
“Sudah lebih 30 tahun di sini,” ucap seorang warga, Erni.
Warga juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan terkait status lahan.
Klaim kepemilikan baru muncul secara bertahap, mulai dari pihak perusahaan hingga individu yang mengaku memiliki dasar hukum.
Bahkan, warga menyebut pernah menghadapi beberapa pihak yang datang mengklaim lahan, namun tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Situasi berubah ketika perkara tersebut masuk ke ranah hukum dan berujung pada putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain, Andi Ansong sebagai kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan lahan atas nama Umuhanifa. Dia menegaskan, bahwa proses hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, putusan tersebut telah menguatkan hak kliennya atas lahan yang disengketakan.
“Sudah diputus di pengadilan,” ujarnya.
Jelas dia, perkara tersebut awalnya merupakan sengketa antara pihak pemilik dengan perusahaan PT. Tirta Mangala bukan dengan warga.
Namun dalam perkembangannya, dampak putusan tersebut turut dirasakan oleh masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi.
Meski demikian, pihaknya membuka ruang komunikasi dengan warga untuk membahas kemungkinan solusi ke depan.
“Pasti ada solusi yang kami tawarkan,” pungkasnya. (*/Niwil)

















