CUITANKALTIM,COM, BONTANG – SMP Negeri 1 Bontang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak memiliki kewenangan untuk menolak siswa inklusi.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang.
Kepala SMPN 1 Bontang, Riyanto menyampaikan bahwa seluruh siswa yang telah ditetapkan harus diterima. Sekolah hanya menjalankan keputusan dari dinas.
Ia menjelaskan jika penerimaan siswa inklusi dilakukan tanpa seleksi dari pihak sekolah. Semua proses telah ditentukan secara terpusat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan inklusif.
“Tidak ada diskriminasi dalam penerimaan siswa. Semua memiliki hak yang sama,” ucapnya, Sabtu (4/4/2026).
Lebuh jauh, ia bilang, sekolah harus siap dari berbagai aspek. Termasuk dalam hal tenaga pendidik dan fasilitas pendukung.
“Jumlah siswa inklusi dibatasi sebesar 5 persen. Hal ini untuk menjaga kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, sekolah dituntut untuk lebih adaptif. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu menangani kebutuhan siswa inklusi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua siswa. (MH/ADV)

















