CUITANKALTIM,COM, BONTANG – Jalur domisili dalam penerimaan SD di Bontang menetapkan radius maksimal 400 meter dari sekolah.
Ketentuan ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan. Kebijakan tersebut disampaikan Disdikbud Bontang.
Kepala Bidang Dikdas, Nuryadi Bachtiar, menjelaskan bahwa jalur ini menjadi prioritas utama.
Calon murid yang tinggal dekat sekolah akan diprioritaskan. Hal ini untuk mengurangi beban transportasi.
Selain jarak, usia minimal tetap menjadi syarat. Calon murid harus berusia paling rendah 6 tahun. Ketentuan ini mengacu pada Dapodik.
“Jalur domisili bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekitar sekolah,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa verifikasi alamat akan dilakukan.
Kartu keluarga menjadi bukti utama domisili. Data harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Manipulasi data akan ditindak tegas.
Disdikbud juga ingin mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu. Dengan sistem ini, distribusi siswa menjadi lebih merata. Setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip zonasi pendidikan. Pemerintah ingin mendekatkan layanan pendidikan ke masyarakat. Hal ini juga mendukung efisiensi.
Orang tua diminta memahami ketentuan ini dengan baik. Pemilihan sekolah sebaiknya sesuai domisili. Hal ini akan mempermudah proses seleksi.
“Dengan jalur domisili, kami ingin pemerataan benar-benar terwujud,” tutupnya. (MH/ADV)

















