KUTIM – Pengalihan pembiayaan 24.680 peserta BPJS Kesehatan dari Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kabupaten menua sorotan.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi angkat bicara, Ia menilai kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat, terutama saat anggaran daerah telah berjalan.
Keputusan tersebut merujuk pada surat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Dalam isinya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dialihkan pembiayaannya sesuai domisili kabupaten/kota.
Mahyunadi menilai pengambilan keputusan yang mendadak,dan menjadi tantangan sebab anggaran telah disahkan lebih dulu.
Dia menilai hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat bukan sekedar urusan administrasi.
“Ini berbicara kepentingan khalayak. Bukan kebutuhan kami, bukan kebutuhan pemerintah. Tapi ini kebutuhan masyarakat dan dampaknya kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/04/2026)
Ia menyampaikan, kalau kebijakan tersebut sejak awal disampaikan, daerah bisa menyesuaikan untuk penganggaran, namun keputusan saat ini daerah harus mencari langkah alternatif agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
“Seandainya disampaikan di awal tahun sebelum kita penganggaran, maka kita upayakan dibiayai oleh kabupaten. Tapi ini sekonyong-konyong, tiba-tiba,” ungkapnya
Pemkab Kutim telah melakukan koordinasi dengan DPRD provinsi untuk menyuarakan ke pemerintah provinsi, agar kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang, atau ada skema yang jelas terhadap daerah, sebab kebijakan tersebut berpotensi terjadi gangguan layanan kesehatan terhadap ribuan warga.
“Kami berharap pemerintah provinsi untuk tahun ini sebelum ada perundingan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten, agar dikembalikan,” tegasnya.
Selain itu, Mahyunadi membuka peluang terhadap provinsi dan daerah melakukan diskusi untuk bekerjasama, karena langkah tersebut cukup realistis untuk dilakukan karena memperhatikan kemampuan fiskal.
“Kalau pemerintah provinsi nyerah, kita bisa bicarakan dengan pemerintah kabupaten. Berapa yang kami tanggung (kabupaten), berapa yang provinsi tanggung,” tutupnya. (*/Arya)

















