BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan regulasi tambahan terkait penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai bagian dari penguatan kebijakan kawasan tanpa rokok di daerah.
Langkah ini diambil menyusul semakin maraknya penggunaan rokok elektrik di masyarakat, serta adanya potensi kandungan zat adiktif yang perlu diantisipasi sejak dini.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) sebagai turunan dari peraturan daerah yang telah lebih dulu berlaku.
“Akan segera keluarkan perwali yang mengatur rokok elektrik. Jadi tidak boleh sembarangan digunakan, terutama di kawasan bebas rokok,” ujarnya saat ditemui wartawan di halaman DPMPTSP, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, regulasi kawasan tanpa rokok yang ada saat ini belum mencakup rokok elektrik karena pada saat penyusunannya, penggunaan vape belum berkembang seperti sekarang.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika di masyarakat.
Penyusunan regulasi ini juga telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk instansi yang menangani pengawasan zat adiktif, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik dapat lebih optimal serta mampu melindungi masyarakat, khususnya di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Pemkot Bontang pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang adaptif dan responsif.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya menjaga kesehatan bersama,” tutupnya. (*/Niwil)

















