BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang, Bonnie Sukardi dari Fraksi PKB, mempertanyakan aturan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait kontraktor dari luar daerah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Bonnie menyoroti kejelasan izin usaha dan keberadaan kantor tetap bagi kontraktor luar yang beroperasi di Bontang.
Menurutnya, sebagai kota industri, Bontang tidak bisa menghindari masuknya kontraktor dari luar daerah.
Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dari DPMPTSP agar aktivitas usaha tersebut tertata.
“Apakah sudah ada izin berusaha atau kantor yang tetap? Karena biasanya mereka hanya datang, membuka kantor sementara, lalu kembali lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian aturan dari DPMPTSP penting untuk memastikan kontribusi kontraktor luar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP lokal bagi kontraktor dari luar daerah.
Bonnie juga menyoroti perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilainya cukup berdampak bagi pelaku usaha konstruksi.
“PBG ini terkesan menjadi beban, terutama bagi teman-teman yang bergerak di bidang konstruksi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, menegaskan bahwa NIB merupakan syarat wajib, dan NPWP juga harus didaftarkan secara lokal.
“NIB memang sudah diwajibkan, dan NPWP-nya harus dibuat secara lokal,” pungkasnya. (*/Nwl)

















