KUBAR – Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Melak.
Dua pria berinisial B (36) dan Y (28) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasi Humas Iptu Sukoco menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Melak.
“Setelah menerima laporan warga, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, pada Selasa, 5 Mei 2026,” kata Sukoco, Kamis 7 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan tersangka B. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui barang haram tersebut didapat dari tersangka Y.
“Petugas melakukan pengembangan kasus dengan memancing transaksi pembayaran kepada pemasoknya. Dari situ tersangka Y berhasil diamankan beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Sukoco menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Barat.
“Berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*/Ar)

















