BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman alkohol (minol) dan Tempat Hiburan Malam (THM) harus diusulkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah sebelum dibahas bersama DPRD.
Hal tersebut disampaikan Andi Faiz usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengusaha THM.
Menurutnya, Perda miras yang berlaku saat ini merupakan regulasi lama yang diterbitkan pada tahun 2002.
“Kalau memang ada usulan revisi perda, silakan pemerintah mengajukan ke DPRD. Nanti baru kita bahas apakah memungkinkan atau bagaimana,” ujarnya pada Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, DPRD tidak dapat secara sepihak mengubah aturan tanpa adanya naskah usulan resmi dari pemerintah daerah sebagai pihak pengusul regulasi.
Meski demikian, Andi Faiz menilai peluang penyesuaian aturan tetap terbuka mengingat usia perda yang sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Namun, ia menegaskan, seluruh proses perubahan aturan harus tetap melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kita terbuka membahas, tapi tentu harus melalui prosedur dan kajian yang sesuai,” tegasnya. (*/Nwl)

















