BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti maraknya penjualan minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi tertentu di Kota Bontang.
Dia menilai praktik tersebut selama ini berlangsung cukup terbuka, namun belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Menurutnya, kondisi ini justru membuat aparat penegak hukum maupun pelaku usaha berada dalam posisi yang sama-sama tidak nyaman.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah konkret dengan memperjelas aturan serta menetapkan zona khusus yang diperbolehkan untuk penjualan minuman beralkohol.
“Daripada kita terus main kucing-kucingan. Semua orang tahu di tempat hiburan malam itu ada penjualan minuman,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Sahib menegaskan bahwa aspek pengawasan harus menjadi fokus utama apabila pemerintah nantinya merevisi perda terkait peredaran minuman beralkohol.
Dirinya menekankan, lokasi penjualan harus dibatasi secara tegas dan tidak boleh meluas ke warung kopi maupun tempat umum lainnya.
Ia juga menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD di kawasan Prakla. Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan ratusan dus minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi.
‘Nah ini yang bermasalah. Makanya kami cari solusi supaya pengusaha tenang dan aparat penegak hukum juga tenang,” ujarnya.
Meski mendukung adanya regulasi yang lebih terbuka, Sahib menilai identitas Bontang sebagai kota religius tetap bisa dijaga, selama aktivitas tersebut ditempatkan di zona tertentu dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
“Kalau ada tempat khusus dengan izin resmi dan pengawasan ketat, itu tidak masalah. Yang penting jangan dijual bebas sembarangan,” tegasnya. (*/Nwl)

















