BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang meminta penetapan retribusi fasilitas olahraga daerah tidak langsung diberlakukan, melainkan diuji terlebih dahulu bersama pemangku kepentingan, Selasa (12/5/2026).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan penetapan tarif retribusi harus rasional dan tidak mengejutkan publik.
“Harus rasional,” ujarnya.
Dia mengatakan sejumlah kebijakan retribusi kerap menimbulkan reaksi karena tidak melalui uji coba terlebih dahulu. “Jangan langsung ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, uji coba perlu dilakukan sebelum penetapan final. “Kita uji dulu, kalau make sense baru kita tetapkan,” ujarnya.
Winardi juga menjelaskan ketentuan retribusi dalam perda tidak tercantum dalam batang tubuh, melainkan hanya pada lampiran. “Ada di lampiran,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam perda terdapat batas minimum dan maksimum, sehingga penetapan awal sebaiknya dimulai dari angka minimum. “Mulai dari minimum,” katanya.
Dengan begitu, potensi persoalan di lapangan dapat diantisipasi sejak awal. “Agar tidak bermasalah.” tutupnya. (*/Nwl)

















