Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Polda Kaltim Bongkar Kasus Liquid Vape Narkotika Libatkan Kasat Resnarkoba Polres Kukar

Polda Kaltim Bongkar Kasus Liquid Vape Narkotika Libatkan Kasat Resnarkoba Polres Kukar

by Redaksi Cuitan Kaltim
17 Mei 2026
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Konferensi pers Polda Kaltim yang digelar di Polresta Samarinda pada Sabtu (17/5/2026), terkait narkobat libatkan Kasat Narkoba Polres Kukar

Konferensi pers Polda Kaltim yang digelar di Polresta Samarinda pada Sabtu (17/5/2026), terkait narkobat libatkan Kasat Narkoba Polres Kukar. (Ist)

Share on Facebook

SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda pada Sabtu (17/5/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, serta Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto.

Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Ditresnarkoba dengan pihak Bea Cukai terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kaltim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di wilayah Balikpapan.

Saat pemeriksaan bersama saksi dilakukan, petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan narkotika sintetis.

Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.

Sedikitnya tercatat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa tersangka juga akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pasti diberhentikan tidak hormat sesuai peraturam,” pungkasnya. (*/Red)

Post Views: 384
Tags: Kasat Narkoba di KukarKasus Liquid VapePeredaran NarkotikaPolda Kaltim
Share28Send

Related Posts

Terduga pelaku diamankan Polda Kaltim dalam kasus penculikan bocah di Kutim

Polda Kaltim Ungkap Kasus Penculikan Bocah di Kutim, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi Cuitan Kaltim
4 Juni 2026
0
117

BALIKPAPAN - Kasus hilangnya R (7), bocah asal Sangatta Utara yang sempat membuat geger warga Kutai Timur dan Kalimantan Timur...

Lokasi penemuan bocah yang hilang diculik di Sangatta dan ditemukan meninggal dunia

Kasus Hilangnya Anak 7 Tahun di Kutim Masih Didalami, Terduga Pelaku Diamankan Polda Kaltim

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Juni 2026
0
181

KUTIM - Kasus hilangnya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun di Kutai Timur masih menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan...

Pihak Kepolisian membantu bergerak cepat melakukan pemadaman agar api tidak meluas ke permukiman padat penduduk di Balikpapan

Rumah di Balikpapan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

by Redaksi Cuitan Kaltim
25 Mei 2026
0
73

BALIKPAPAN - Kebakaran melanda kawasan Jalan Ars Muhammad RT 29, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (23/5/2026). Api yang...

Next Post
Rapat paripurna yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD Bontang Sitti Yara. (Dok: Cuitan)

DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja Bahas 8 Raperda, Wakil Ketua Sitti Yara Pimpin Jalannya Rapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang