SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM, pihak swasta, serta AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026).
Tak hanya menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DM dan AF sebagai tersangka.
Menurut Toni, keduanya diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar Toni.
Untuk kepentingan penyidikan, DM dan AF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka melebihi lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, DM dan AF dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Kaltim memastikan penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkasnya. (*/Red)
















