SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengamankan uang negara senilai Rp214,28 miliar.
Uang tersebut hasil dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penindakan dilakukan tim pidana khusus Kejati Kaltim pada 26 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah sejak Januari 2026.
“Proses masih berjalan,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.
Selain uang tunai Rp214,28 miliar, penyidik turut mengamankan sejumlah mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dan yuan Tiongkok.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang mewah, di antaranya tas dari berbagai merek internasional serta perhiasan emas.
“Bagian dari pembuktian,” kata Toni.
Aset lain yang diamankan meliputi empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV (2023), Mitsubishi Pajero Sport (2016), Lexus LX 570 (2012), dan Hyundai Creta Prime.
Langkah penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna mendukung pembuktian serta memulihkan kerugian negara.
“Komitmen berantas korupsi,” tegasnya. (*/Red)

















