Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Tak Semua Lahan Bisa Dapat SPPFPT, Perkimtan Bontang Wajibkan Cek RTRW dan RDTR

Tak Semua Lahan Bisa Dapat SPPFPT, Perkimtan Bontang Wajibkan Cek RTRW dan RDTR

by Redaksi Cuitan Kaltim
10 Juni 2026
in Bontang, Umum
0
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang saat rapat di DPRD

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang saat rapat di DPRD. (Dok: Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang memperketat proses penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah (SPPFPT) guna memastikan setiap penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum terkait penggunaan lahan di kemudian hari.

Kepala Dinas Perkimtan Bontang, Usman, menegaskan, setiap permohonan penerbitan SPPFPT harus melalui proses verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan tertib administrasi pertanahan. Setiap warga yang menguasai atau memanfaatkan lahan harus memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Usman, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014, Perda RTRW Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur, hingga Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Ia menjelaskan, RTRW menjadi pedoman utama dalam menentukan fungsi dan peruntukan suatu kawasan, baik untuk permukiman, perdagangan, pendidikan, ruang terbuka hijau, maupun kawasan lindung. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam praktiknya, proses penerbitan SPPFPT tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Perkimtan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, kemudian melakukan survei lapangan, pengukuran lahan, hingga pencocokan lokasi menggunakan sistem overlay dengan peta RTRW dan RDTR.

“Setelah dilakukan pengukuran, kami overlay dengan RTRW. Jika lokasi yang dimohonkan berada di kawasan lindung atau peruntukannya tidak sesuai, maka surat tersebut tidak dapat diterbitkan,” tegasnya.

Usman mencontohkan, lahan yang berada di kawasan sempadan sungai, daerah resapan air, maupun area yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung tidak bisa memperoleh pengesahan melalui SPPFPT karena bertentangan dengan aturan tata ruang.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan, termasuk camat dan lurah, agar lebih cermat melakukan verifikasi lapangan sebelum memberikan pengesahan dokumen.

“Kami tidak ingin di kemudian hari muncul klaim kepemilikan pada kawasan resapan air, sempadan sungai, atau area yang memang telah ditetapkan untuk kepentingan publik. Jika itu terjadi, tentu akan menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan RTRW Kota Bontang,” pungkasnya. (*/Niwil)

Post Views: 230
Tags: Perkim BontangRencana Tata Ruang WilayahSPPFPT
Share7Send

Related Posts

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang, Usman, saat menghadiri rapat bersama DPRD Bontang.

Infrastruktur Bontang Kuala Cepat Rusak, Perkim Ungkap Penyebab Utamanya

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Juni 2026
0
103

BONTANG - Beban lalu lintas yang terus meningkat disebut menjadi salah satu penyebab infrastruktur di kawasan wisata Bontang Kuala lebih...

Kepala Disperkimtan Bontang, Usman,

Perkim Bontang Sebut Sengketa Lahan di Permukiman Diselesaikan Lewat Mediasi Sebelum Masuk Pengadilan

by Redaksi Cuitan Kaltim
2 Juni 2026
0
89

BONTANG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menyebut penyelesaian sengketa lahan di kawasan permukiman lebih diutamakan...

Kepala Disperkimtan Bontang, Usman,

Perkim Bontang Akui Cari Lokasi TPU Baru Gampang-Gampang Susah

by Redaksi Cuitan Kaltim
2 Juni 2026
0
90

BONTANG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang mengakui pencarian lokasi baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)...

Next Post
Polres Kutim cek stok BBM

Harga Pertamax Melonjak, Polsek Sangatta Utara Cek Stok BBM di 8 Titik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi motor pelaku maling Alpukat di BTN PKT Bontang

    Dipergoki Satpam, Maling Alpukat di BTN PKT Bontang Kabur Tinggalkan Motor

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang, Catat Tanggal dan Rutenya

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Polres Bontang Pilih Jalur Pembinaan untuk Dua Terduga Perusak Pot Bunga

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Pot dan Kursi Trotoar Ahmad Yani Bontang Rusak, Diduga Ulah Dua Pemuda Terekam CCTV

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Terduga Perusak Pot di Bontang Tak Ditemukan, Lurah Api-Api Ungkap Latar Belakang Pelaku

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Terlihat pihak Damkar Bontang lakukan pengecekan terbakar yang diduga konsleting listrik

Diduga Korsleting, Api Muncul dari Gudang PDAM Kilo 6 Bontang

10 Juni 2026
Polres Kutim cek stok BBM

Harga Pertamax Melonjak, Polsek Sangatta Utara Cek Stok BBM di 8 Titik

10 Juni 2026
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang saat rapat di DPRD

Tak Semua Lahan Bisa Dapat SPPFPT, Perkimtan Bontang Wajibkan Cek RTRW dan RDTR

10 Juni 2026
Saat Satlantas Polres Bontang lakukan patroli

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Kasat Lantas Bontang: ETLE Tetap Berlaku

10 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang