BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang paparkan syarat pendirian puskesmas melalui lima syarat utama sebelum sertifikat standar diterbitkan
Langkah itu dilakukan guna memastikan pendirian puskesmas mengikuti segalah syarat yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkunan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah Seluruh prosesnya kini dilakukan secara daring melalui Perizinan Digital (PD) DPMPTSP Bontang.
Menurutnya, pendirian puskesmas berdasarkan ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Apalagi Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
“Berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas pada satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas,” pungkasnya, Jumat (3/7/2026).
Adapun syarat tersebut, antara lain yang pertama dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum berdirinya unit layanan. Untuk syarat kedua yaitu salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
Syarat ketiga yaitu dokumen keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama, alamat, karakteristik wilayah, serta kategori Puskesmas. Dan syarat keempat yaitu kajian kelayakan pendirian untuk memastikan kebutuhan dan kesiapan wilayah.
Sementara syarat terakhir adalah daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang harus sesuai standar fasilitas Puskesmas.
Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi guna memastikan pendirian memiliki legalitas yang sah oleh pemerintah.
“Untuk jangka waktu pelayanan 10 hari kerja,” tutupnya. (*/Arya)

















