KALTIM, CUITANKALTIM.COM – Nasib sekitar 15.000 pekerja tambang batu bara di Kalimantan Timur kini berada di ujung tanduk.
Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat aktivitas sejumlah perusahaan terhenti, sehingga ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan.
Bahkan, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan sudah tidak lagi bekerja akibat operasional tambang yang berhenti selama proses perpanjangan izin belum selesai.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Minggu (5/7/2026).
Forum itu mempertemukan para pekerja terdampak untuk menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami setelah berbulan-bulan aktivitas pertambangan melambat.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, dampak keterlambatan perpanjangan IUP telah dirasakan ribuan pekerja di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujarnya, dikutip dari katakaltim.com.
Menurut Soeharto, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar masalah administrasi perizinan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang memengaruhi kehidupan ribuan keluarga.
Selama kurang lebih enam bulan terakhir, banyak pekerja kehilangan penghasilan tetap. Di sisi lain, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi, mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan rumah hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
Dampaknya juga dirasakan masyarakat yang menggantungkan perekonomian pada aktivitas pertambangan.
“Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha,” katanya.
Dalam forum tersebut, para pekerja juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa terpenuhinya hak-hak normatif pekerja apabila perusahaan menggunakan alasan force majeure.
Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, berharap pemerintah segera menuntaskan proses perpanjangan IUP agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan para pekerja bisa kembali mencari nafkah.
“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang, kami bisa bekerja lagi,” ucapnya.
Ia menegaskan kepastian perizinan menjadi harapan utama para pekerja. Menurutnya, penyelesaian izin bukan hanya membuka kembali lapangan pekerjaan bagi mereka yang telah dirumahkan, tetapi juga memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah.
Selama operasional tambang berhenti, sebagian pekerja bertahan dengan mengandalkan tabungan. Sementara sebagian lainnya terpaksa beralih ke pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang jauh lebih kecil dibanding saat bekerja di sektor pertambangan.
Forum Komunikasi IUP–IKN pun berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.
Namun hingga saat ini, laporan resmi yang telah diterima baru mencatat sebanyak 505 pekerja terdampak PHK dari satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring melambatnya aktivitas pertambangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir serta memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari. (*/Red)













