SAMARINDA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 18 September 2025.
Agus diduga terlibat kasus korupsi dana hibah DBON, bersama Mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, juga ikut ditahan.
Saat ini mereka digelandang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kota Samarinda usai mereka diperiksa terkait kasus tersebut. Belum ada keterangan spesifik dari Kejati Kaltim.
Namun diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/05/2025).
Sebab diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana DBON Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Rp100 miliar yang diberikan pada April 2023 dan berasal dari APBD Kaltim.
Setelah cair, dana disalurkan ke delapan lembaga olahraga. Namun, ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Sehingga pada Mei 2025, Kejati menggeledah Kantor Dispora. Sejumlah dokumen dan alat elektronik disita.
“Barang bukti sudah diamankan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dikutip dari Katakaltim.com. (*/Red)


















