BONTANG – Sejumlah bangunan di atas laut di Bontang belum memiliki izin resmi.
Penyebabnya, lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai milik negara.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mewajibkan pemilik bangunan memiliki bukti kepemilikan lahan.
“Untuk PBG, harus ada legalitas tanah. Minimal sertifikat atau surat PPAT,” ujarnya, Senin, 20 Oktober 2025.

Dirinya menyebut, bangunan di kawasan Jembatan Laut dan pesisir hanya berstatus pinjam pakai.
“Kalau lahan pinjam pakai, kami tidak bisa terbitkan izin. Itu bukan kewenangan pemerintah kota,” katanya.
Menurutnya, izin bangunan di wilayah laut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kalau sudah beberapa mil dari daratan, itu urusan provinsi,” jelasnya.
Beberapa homestay kini mulai mengurus izin setelah sidak dari provinsi.
“Sekarang sebagian sudah punya izin,” tambahnya.
Idrus berharap, ke depan ada aturan yang lebih sederhana bagi warga pesisir.
“Kami ingin masyarakat tetap tertib, tapi juga mudah mengurus izin,” pungkasnya. (*/Ayb)