BONTANG – DPMPTSP Bontang kini mempercepat layanan izin praktik bagi tenaga teknis kefarmasian di apotek dan rumah sakit.
Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan, DPMPTSP mengatakan, langkah ini untuk memastikan pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan.
“Tenaga teknis harus punya izin agar pengelolaan obat lebih aman,” katanya, Kamis, 6 November 2025.
Dalam penjelasanya, pengurusan izin dilakukan melalui sistem online.
“Pemohon cukup melengkapi dokumen STR dan surat rekomendasi,” ujarnya.
Menurutnya, proses verifikasi berlangsung cepat jika berkas lengkap.
“Kami ingin pelayanan publik semakin efisien,” tambahnya.
Sofyansyah menegaskan, izin ini berlaku lima tahun dan wajib diperbarui.
“Setelah masa berlaku habis, harus diperpanjang,” katanya.
Dia juga menegaskan, tidak ada pungutan di luar aturan.
“Semua layanan gratis dan transparan,” tutupnya. (*/Ayb)

















