BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menetapkan 35 jenis Standar Pelayanan (SP) perizinan baik nonperizinan dan nonberusaha.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas mekanisme pelayanan publik di berbagai sektor.
Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah mengatakan standar ini mencakup sektor pekerjaan umum, lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga sosial.
“Semua jenis layanan kini lebih mudah diakses melalui sistem perizinan daerah,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Dia menjelaskan, di sektor kesehatan, terdapat izin praktik bagi tenaga medis dan fasilitas pelayanan.
Sementara untuk sektor lingkungan, izin yang diatur mencakup dokumen pengelolaan dan evaluasi lingkungan hidup.
“Setiap izin dibuat agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Sektor pendidikan juga masuk dalam daftar pelayanan, termasuk izin pendirian PAUD, SD, dan SMP.
Adapun sektor perdagangan, pertanian, dan sosial, difokuskan pada izin pameran, praktik dokter hewan, serta pengumpulan uang dan barang.
Sofyansyah menegaskan, seluruh pelayanan tidak dipungut biaya dan transparan.
“Kami pastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Semua proses dilakukan secara daring,” tegasnya.
Dengan begitu dirinya berharap masyarakat makin sadar pentingnya izin resmi.
“Legalitas ini bentuk perlindungan bagi masyarakat dan pelaku kegiatan,” tutupnya. (*/Asri)


















