SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus penganiayaan di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Peristiwa itu terjadi Kamis (22/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Lokasinya di Jalan Wahid Hasyim I.
Korban seorang pria berusia 20 tahun. Ia mengalami luka di bagian wajah. Kasus bermula dari cekcok.
Pelaku berinisial S (32) meminta korban mengambilkan minuman, permintaan itu ditolak dan pelaku tersulut emosi.
Korban yang saat itu duduk ditendang satu kali. Tendangan mengenai bagian mata.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan Sabtu (24/1) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di wilayah Sempaja Selatan. Penyidik mengantongi barang bukti.
Di antaranya visum et repertum dan foto luka korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan komitmen jajarannya.
“Kami tindak lanjuti setiap laporan. Kekerasan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (*/Red)

















