KUKAR – Perselisihan yang diduga dipicu persoalan pekerjaan berujung tindak kekerasan di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jajaran Polsek Muara Muntai mengamankan seorang pria berinisial AM (24) usai diduga melakukan penganiayaan terhadap JS (46).
Peristiwa itu terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita lalu.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan insiden bermula saat korban baru saja pulang bekerja dari kebun dan sedang beristirahat di rumahnya.
“Terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Dalam perselisihan itu, pelaku diduga mengambil kapak yang berada di samping pintu rumah, lalu mengayunkannya hingga mengenai kepala korban,” ujarnya, Jumaat 13 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Laporan resmi diterima Polsek Muara Muntai pada 10 Februari 2026.
Petugas bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah kapak panjang sekitar 60 sentimeter.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan tidak mengedepankan emosi,” tegas IPTU Wahid. (*/Red)

















