CUITANKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang memastikan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan memiliki daya saing yang sama dengan pendidikan formal.
Hal ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan masyarakat.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan bahwa program Paket A, B, dan C merupakan jalur pendidikan resmi yang telah diatur dalam sistem nasional.
“Ijazahnya sah, diakui, dan setara secara hukum,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kualitas pendidikan dalam program kesetaraan tetap dijaga melalui penerapan kurikulum nasional. Dengan demikian, lulusan memiliki kompetensi yang setara.
Menurutnya, pendidikan kesetaraan bukan sekadar alternatif, tetapi bagian integral dari sistem pendidikan.
“Materinya sama, jadi kualitas lulusan juga tidak berbeda,” katanya.
Program ini juga memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang sempat terputus pendidikannya. Fleksibilitas waktu menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan.
Pum Disdikbud melihat bahwa pendidikan kesetaraan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara signifikan.
Selain itu, ijazah yang diperoleh dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.
“Fungsinya sama, tidak ada perbedaan dalam penggunaannya,” jelasnya.
Disdikbud akan terus mendorong penguatan program ini agar semakin banyak masyarakat yang terjangkau. Selain itu, pendidikan harus inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan.
“Yang utama adalah memastikan semua warga memiliki kesempatan yang sama,” tutupnya. (MH/ADV)

















