CUITANKALTIM,COM, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menegaskan bahwa pelajar tanpa SIM dilarang berkendara ke sekolah.
Imbauan ini merujuk pada aturan lalu lintas yang berlaku. Kesadaran hukum dinilai penting ditanamkan sejak dini.
Fenomena pelajar membawa motor masih banyak ditemukan. Padahal, sebagian besar belum memenuhi syarat usia.
Hal ini menjadi pelanggaran yang harus diperhatikan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban memiliki SIM.
Usia minimal untuk SIM C adalah 17 tahun. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdul Safa Muha, menegaskan pentingnya kepatuhan aturan. Ia meminta pelajar tidak memaksakan diri berkendara.
“Kami menghimbau agar siswa yang belum memiliki SIM tidak menggunakan motor ke sekolah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk keselamatan. Pelajar belum memiliki kesiapan berkendara. Risiko kecelakaan cukup tinggi.
Ia juga menyoroti peran orang tua. Memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur dapat berimplikasi hukum. Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Disdikbud mendorong edukasi keselamatan sejak dini. Sekolah diharapkan memberikan pemahaman kepada siswa. Kesadaran hukum harus dibangun.
Selain itu, alternatif transportasi perlu dipertimbangkan. Orang tua dapat mengantar anak ke sekolah. Hal ini lebih aman.
“Keselamatan anak jauh lebih penting dari segalanya,” tegasnya. (MH/ADV)

















