BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menegaskan pembangunan jalan lingkungan di kawasan permukiman dilakukan berdasarkan usulan masyarakat.
Cara itu melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Mekanisme tersebut menjadi jalur utama dalam menentukan pembangunan jalan lingkungan di tiap wilayah.
Kepala Disperkimtan Bontang, Usman menjelaskan, usulan pembangunan jalan bermula dari tingkat RT.
Selanjutnya, usulan dibahas di tingkat kelurahan sebelum diteruskan ke kecamatan dan tingkat kota.
Menurutnya, seluruh usulan yang masuk akan diseleksi berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan masyarakat.
Kemudian, jika dinilai mendesak dan disetujui dalam pembahasan anggaran, maka pembangunan akan dilaksanakan oleh pihak Disperkimtan.
Usman mengatakan, Disperkimtan memiliki fokus berbeda dengan dinas teknis lainnya. Jika ada penanganan lubang jalan secara sementara, hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kalau kami di Perkim fokusnya pembangunan langsung jalan lingkungan, bukan tambal sulam,” ujarnya pada Sslasa (26/5/2026).
Kata Usman, selain melalui Musrenbang, pembangunan jalan lingkungan juga dapat diusulkan melalui jalur aspirasi dewan.
Jalur tersebut biasanya berasal dari pokok pikiran anggota DPRD yang ingin memperjuangkan pembangunan di wilayah konstituennya.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta menghindari pembangunan yang tidak tepat sasaran.
“Usulan warga itu kita tampung melalui RT, kelurahan sampai Musrenbang,” pungkasnya. (*/Niwil)

















