BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dna Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mempertegas mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk bangunan tipe 70 ke bawah yang kini proses verifikasinya dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan jika saat ini untuk proses penilaian teknis tidak lagi melalui Tim Profesi Ahli (TPA), melainkan langsung ditangani oleh tim teknis Dinas PUPR.
“Untuk yang tipe 70 ke bawah, verifikasi teknisnya memang langsung dari PU. Jadi bukan lagi melalui TPA. Tapi kalau di atas itu tetap memakai TPA,” ucapnya daat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Skema ini disebut telah mulai diberlakukan dan menjadi acuan dalam proses perizinan di lapangan. Dengan sistem tersebut, PU menjadi leading sector dalam penilaian teknis bangunan sebelum PBG diterbitkan oleh DPMPTSP.
Meski demikian, proses penerbitan izin tetap dilakukan di DPMPTSP setelah adanya persetujuan teknis dari PUPR. Dengan kata lain, rekomendasi teknis menjadi dasar utama sebelum dokumen perizinan diterbitkan secara resmi.
“Kalau PUPRK sudah menyatakan layak, barulah proses penerbitan di PTSP bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Selain itu, dalam mekanisme tersebut juga masih dimungkinkan penggunaan konsultan atau TPA untuk bangunan tertentu, kecuali bagi masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk kelompok ini, terdapat skema keringanan termasuk kemungkinan pembebasan biaya gambar bangunan yang difasilitasi pemerintah.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait penyediaan hunian, termasuk program pembangunan tiga juta rumah yang sedang didorong pemerintah pusat.
“Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan penyempurnaan terhadap kriteria MBR, termasuk penyesuaian indikator penghasilan dan kelayakan penerima manfaat agar program dapat tepat sasaran dan jangan sampai disalahgunakan,” tutupnya. (*/LA/ADV)

















