BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, mengingatkan seluruh tenaga perawat di fasilitas kesehatan agar tidak menunda perpanjangan izin praktik.
Langkah ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap aman dan profesional.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur melalui Bidang Kesra dan Lingkungan, Sofyansyah, menegaskan izin praktik perawat hanya berlaku lima tahun.
Setelah masa berlaku habis, perawat wajib segera memperbarui agar tetap memiliki legalitas dalam bekerja.
“Perawat yang tidak memperpanjang izin berpotensi menjalankan praktik ilegal. Ini bisa berdampak pada keselamatan pasien,” tegasnya, Jumat (7/11/2025).
Kini, proses perpanjangan izin dipermudah dengan sistem online tanpa biaya tambahan.
Pemohon hanya perlu melengkapi data diri, mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR), dan menyertakan rekomendasi organisasi profesi. Seluruh berkas kemudian diverifikasi oleh dinas teknis di bidang kesehatan.
Sofyansyah menuturkan, perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab tenaga medis kepada masyarakat.
“Dengan izin resmi, setiap tindakan medis lebih terjamin dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
DPMPTSP Bontang juga memastikan, proses layanan berjalan cepat dan transparan. Pemohon dapat memantau status pengajuan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Selain itu, dinas terus melakukan sosialisasi ke fasilitas kesehatan agar seluruh tenaga medis memahami tata cara perizinan.
Langkah ini diharapkan, mampu meningkatkan kesadaran dan profesionalisme para perawat di lapangan.
“Tujuan kami bukan sekadar menertibkan administrasi, tapi menjaga mutu layanan kesehatan di Bontang,” jelas Sofyansyah. (*/Asri)

















