BONTANG – Demi menjamin keselamatan pasien di ruang operasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperketat pemberian izin praktik bagi tenaga penata anestesi.
Kini, izin hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi resmi dan terverifikasi.
Kebijakan ini menjadi langkah penting, untuk memastikan setiap tindakan medis dilakukan oleh tenaga profesional yang berkompeten.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan, penata anestesi memiliki peran vital dalam proses pembedahan.
“Penata anestesi berinteraksi langsung dengan pasien saat operasi. Karena itu, izin praktik harus dimiliki dan diperbarui secara resmi,” tegasnya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, seluruh pengurusan izin kini bisa dilakukan secara daring. Pemohon cukup mengunggah dokumen sertifikasi profesi dan surat keterangan dari tempat kerja.
Setelahnya, data diverifikasi bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan tenaga medis tersebut benar-benar memenuhi standar nasional.
“Prosesnya mudah dan cepat, asalkan dokumen lengkap. Semua data juga otomatis tersinkron dengan sistem kesehatan nasional,” jelas Sofyansyah.
Ia menambahkan, praktik tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pasien, tetapi juga bisa berimplikasi hukum bagi tenaga medis.
Karena itu, lanjut Sofyansyah, DPMPTSP terus gencar melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan klinik di Bontang.
“Legalitas bukan formalitas. Ini bentuk perlindungan, baik bagi pasien maupun tenaga medis itu sendiri,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan medis di Bontang semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan kota.
“Standar keselamatan pasien adalah prioritas utama kami,” tutupnya. (*/Asri)

















