BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini pengajuan izin praktik sementara bagi dokter internship dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Kebijakan ini diambil untuk mempermudah tenaga medis muda yang tengah menjalani masa internship agar dapat mengurus legalitas dengan cepat, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, melalui Kepa Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan, Sofyansyah, mengatakan sistem digital ini dirancang agar proses lebih efisien dan transparan.
“Dokter internship cukup mengunggah berkas seperti surat penugasan dan rekomendasi dari institusi pendidikan. Semua bisa dilakukan dari mana saja,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, sistem daring ini sudah terintegrasi dengan database nasional, sehingga verifikasi dapat dilakukan otomatis bersama Dinas Kesehatan.
“Kalau berkas lengkap, izin bisa diterbitkan dalam waktu singkat. Tidak ada lagi proses manual yang memakan waktu,” jelasnya.
Sofyansyah menegaskan, meski prosesnya mudah, izin praktik sementara tetap memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme tenaga medis.
“Izin ini bukan formalitas, tapi bentuk tanggung jawab. Dengan sistem digital, kami pastikan semua dokter internship terdata resmi,” katanya.
Selain cepat dan transparan, layanan ini juga tidak dipungut biaya. Karena DPMPTSP ingin memastikan pelayanan publik semakin sederhana dan bebas biaya tambahan.
“Kami berharap pelayanan kesehatan di Bontang semakin profesional dan mudah diakses oleh semua tenaga medis,” jelas Sofyansyah. (*/Asri)

















